Semarang - Persoalan pendidikan kembali ramai dengan adanya rencana pemerintah pusat yang mengganti Kurikulum 2013 ke Kurikulum Nasional. Banyak permasalahan kurikulum pendidikan yang terus bersambung, di antaranya tidak ada kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi perpindahan kepada Kurikulum 2013.
Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013 setelah setahun penerapan di sekolah-sekolah yang ditunjuk.
Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat bulan Oktober 2014. (Peraturan Menteri no 159)
Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum untuk mendapatkan informasi mengenai:
1.Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2.Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3.Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4.Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Kurikulum 2013 diterapkan di seluruh sekolah sebelum dievaluasi kesesuaian antara ide, desian, dokumen hingga dampak kurikulum.
Penyeragaman tema di seluruh kelas, sampai metode, isi pembelajaran dan buku yang bersifat wajib sehingga terindikasi bertentangan dengan UU Sisdiknas.
Penyusunan konten Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tidak seksama sehingga menyebabkan ketidakselarasan.
Kompetensi Spiritual dan Sikap terlalu dipaksakan sehingga menganggu substansi keilmuan dan menimbulkan kebingungan dan beban administratif berlebihan bagi para guru.
Metode penilaian sangat kompleks dan menyita waktu sehingga membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada siswa.
Ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013 yang
menyebabkan beban juga tertumpuk pada siswa sehingga menghabiskan waktu siswa di sekolah dan di luar sekolah.
Ketergesa-gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan dan peredaran buku sehingga menyebabkan berbagai permasalahan di ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan buku.
Berganti-gantinya regulasi kementerian akibat revisi yang berulang.
Menyikapi kebijakan tersebut, DPRD Jateng saat ini masih harus melakukan kaji, sebelum diberlakukan dan dilaksanakan sekolah. Menurut Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh. Zen ADV kajian dirasa penting dilakukan karena selama ini pemerintah sudah terlalu sering mengganti kurikulum pendidikan. Ia berharap, saat Kurikulum Nasional itu sudah dilaksanakan tetap dapat memacu mutu pendidikan di daerah.
"Banyak hal yang perlu diperhatikan dalam proses pergantian ini. Karena, selama ini sekolah-sekolah juga sudah menerapkan Kurikulum 2013. Kami masih harus melakukan kajian terhadap kebijakan tersebut," kata politikus PKB itu, saat ditemui di Ruang Komisi E DPRD Jateng.
Ia sendiri memperkirakan kebijakan itu mampu memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bahkan, ia meyakini, sekolah-sekolah pun sudah 'bosan' dengan pergantian kurikulum yang kerap terjadi selama ini.
"Ini bakal rame lagi karena banyak sekolah sudah jenuh dengan adanya perubahan-perubahan seperti ini," ungkapnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan Kurikulum 2013 yang sulit diikuti oleh setiap sekolah membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menerbitkan Kurikulum Nasional. Tanpa embel-embel tahun seperti kurikulum sebelumnya, Kurikulum 2013 bentukan mantan mendikbud di era sebelumnya itu dianggap beberapa kalangan banyak menimbulkan masalah. (Ariel/rah/Warta/DPRD/Jateng)
http://www.dpwpkbjateng.or.id/berita-kurikulum-2013-atau-kurikulum-nasional.html#ixzz3x6Q31ks5
0 Menurut Anda:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung, silahkan berkomentar dengan sopan, semoga bermanfaat