![]() |
Foto Hasil Kutipan |
Sidang dimulai pada pukul 10.00 Wib itu digelar secara nonstop hingga 7,5 jam. Hingga pukul 17.40 WIB, hakim baru selesai membacakan kesimpulan, di Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai pendirian pabrik semen yang dikeluarkan Bupati Pati dinyatakan batal demi hukum. Hakim menilai izin tersebut bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati dan asas umum penyelenggaran pemerintahan yang baik.
"Menyatakan Izin pabrik pati tentang pendirian pabrik semen dibatalkan," kata Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Adhi Budhi Sulistyo, membacakan amar putusan. Selain membatalkan izin, hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut izin pertambangan yang dikeluarkan.
Izin yang dikeluarkan Bupati Pati diberikan kepada PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), yang merupakan anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk bernomor 660.1/4767 Tahun 2014 itu mengatur tentang izin lingkungan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan batu lempung.
"Mewajibkan tergugat mencabut izin bupati izin lingkungan," ujar hakim. Majelis juga memerintahkan untuk tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 300 ribu. Atas putusan ini, tergugat mengaku akan menyatakan banding. Baik Bupati Pati maupun pihak semen akan melayangkan banding di Pengadilan Tinggi.
Saking senengnya merasa usahanya berhasil, beberapa saat setelah putusan dibacakan, warga berteriak histeris. Mereka merasa lega setelah penantian panjang mereka akhirnya dikabulkan majelis hakim.
Akan tetapi, sidang perkara ini tidak berhenti cukup sampai di sini, karena bupati kabupaten Pati dan PT. SMS masih akan mengajukan banding atas keputusan Hakim. Jika itu memang dilakukan, berarti warga sekitar pegunungan kendeng harus siap-siap untuk menghadapi banding yang akan dilayangkan oleh pihak tergugat. Anehnya, kenapa bupati seolah-olah mendukung PT. SMS melawan warganya yang tidak setuju dengan pendirian pabrik dan penambangan . Semoga Bupati cuma menggertak dan tidak melanjutkan banding. Amiiinnn
0 Menurut Anda:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung, silahkan berkomentar dengan sopan, semoga bermanfaat