Monday, September 5, 2016

Kerajaan Jawa sebelum Perang Jawa (1825-1830)


Tanah-tanah yang berada di pinggir Kebupatian Kendal, Kebupatian Batang dan Kebupatian Pekalongan pasca Palihan Nagari 1755, yang merupakan milik Kerajaan Jawa sebelum Perang Jawa (1825-1830), yang merupakan bagian dari daerah Mancanegara Kulon (Barat)....Yaitu Seloo (Selokaton? Selosabrang?), Soerokonto (Surokonto), Tanpoeran (Tempuran), Tersonno-Limpoeng (Tersono-Limpung); Kalie Salak (Kali salak), Wonno Bodro (Wono Bodro).

Setelah Perang Jawa berakhir tanah-tanah yang tadinya milik kerajaan Jawa ini, kemudian menjadi bagian dari wilayah Gubernemen (pemerintah Hindia Belanda); sebagai daerah yang dikuasai langsung; yang dibagi-bagi (baca; ditata) dan dimasukkan ke dalam wilayah tiga kebupatian atau Kabupaten Pesisir; yaitu kebupatian Kendal, kebupatian Batang dan kebupatian Pekalongan.
Bekas penataan di jaman kolonial itu bertahan hingga sekarang.

0 Menurut Anda:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung, silahkan berkomentar dengan sopan, semoga bermanfaat